Mekanisme, Prosedur, dan Instrumen Penilaian
Perkuliahan, Ujian dan Penilaian
1. Perkuliahan
- Perkuliahan dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik yang ditetapkan.
- Proses belajar mengajar dilakukan secara tatap muka dan bentuk-bentuk penugasan lain seperti penulisan paper, ringkasan, penelitian, dan lain-lain.
- Setiap mata kuliah harus diberikan minimal dalam 13 kali session (1 session adalah beban SKS mata kuliah × 50 menit).
- Mahasiswa diwajibkan mengikuti minimal 75% dari kuliah yang dijadwalkan.
2. Ujian
Ujian dalam rangka keseluruhan kegiatan akademik di program Magister Ilmu Hukum UNISSULA meliputi jenis-jenis ujian sebagai berikut:
- Ujian Semester;
- Ujian Usulan Penelitian/Proposal Tesis;
- Ujian Tesis.
Ad. 1) Ujian Semester
- Setiap akhir semester diadakan evaluasi terhadap perkembangan studi mahasiswa melalui penilaian terhadap ujian tertulis dan atau tugas-tugas lain;
- Ujian semester hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah menghadiri sekurang-kurangnya 75% dari kegiatan perkuliahan terjadual.
Ad. 2) Ujian Usulan Penelitian/Proposal Tesis
- Ujian Usulan Penelitian/Proposal Tesis hanya dapat dilakukan setelah usulan Penelitian/Proposal tesis disetujui oleh pembimbing tesis;
- Pelaksanaan ujian dilakukan dengan cara diseminarkan yang dihadiri oleh minimal 3 orang penguji termasuk pembimbing tesis;
- Penilaian terhadap usulan Penelitian/Proposal tesis adalah mencakup kesatuan konstruksi pemikiran yang meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat/kegunaan penelitian, kerangka konseptual, kerangka teoretis, metode penelitian, sistematika isi tesis dan kepustakaan.
Ad. 3) Ujian Tesis
Ujian Tesis hanya dapat dilakukan apabila:
- Tesis telah disetujui oleh pembimbing tesis;
- Seluruh mata kuliah yang diambil oleh peserta telah lulus dengan minimal 3,0;
- Telah menempuh ujian TOEFL dengan nilai minimal 450;
- Telah Menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan;
- Menyerahkan 3 sertifikat seminar nasional atau seminar internasional;
- Dalam waktu Minimal 2 bulan setelah ujian Usulan Penelitian Tesis;
- Telah mengirimkan naskah jurnal.
Pelaksanaan ujian tesis dilakukan dengan cara sidang yang dihadiri oleh minimal 3 orang penguji termasuk pembimbing.
Penilaian terhadap ujian tesis mencakup:
- Konsistensi konstruksi pemikiran dari pendahuluan sampai dengan penutup;
- Metode penelitian hukum;
- Kajian pustaka;
- Orisinalitas hasil penelitian;
- Analisis dengan menggunakan teori hukum di dalam pembahasan hasil penelitian;
- Penguasaan materi tesis secara keseluruhan.