Magister Ilmu Hukum UNISSULA — Terakreditasi Unggul BAN-PT

  • Masuk
Mekanisme, Prosedur, dan Instrumen Penilaian
Mekanisme, Prosedur, dan Instrumen Penilaian
Perkuliahan, Ujian dan Penilaian
1. Perkuliahan
  1. Perkuliahan dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik yang ditetapkan.
  2. Proses belajar mengajar dilakukan secara tatap muka dan bentuk-bentuk penugasan lain seperti penulisan paper, ringkasan, penelitian, dan lain-lain.
  3. Setiap mata kuliah harus diberikan minimal dalam 13 kali session (1 session adalah beban SKS mata kuliah × 50 menit).
  4. Mahasiswa diwajibkan mengikuti minimal 75% dari kuliah yang dijadwalkan.
2. Ujian

Ujian dalam rangka keseluruhan kegiatan akademik di program Magister Ilmu Hukum UNISSULA meliputi jenis-jenis ujian sebagai berikut:

  1. Ujian Semester;
  2. Ujian Usulan Penelitian/Proposal Tesis;
  3. Ujian Tesis.
Ad. 1) Ujian Semester
  1. Setiap akhir semester diadakan evaluasi terhadap perkembangan studi mahasiswa melalui penilaian terhadap ujian tertulis dan atau tugas-tugas lain;
  2. Ujian semester hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah menghadiri sekurang-kurangnya 75% dari kegiatan perkuliahan terjadual.
Ad. 2) Ujian Usulan Penelitian/Proposal Tesis
  1. Ujian Usulan Penelitian/Proposal Tesis hanya dapat dilakukan setelah usulan Penelitian/Proposal tesis disetujui oleh pembimbing tesis;
  2. Pelaksanaan ujian dilakukan dengan cara diseminarkan yang dihadiri oleh minimal 3 orang penguji termasuk pembimbing tesis;
  3. Penilaian terhadap usulan Penelitian/Proposal tesis adalah mencakup kesatuan konstruksi pemikiran yang meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat/kegunaan penelitian, kerangka konseptual, kerangka teoretis, metode penelitian, sistematika isi tesis dan kepustakaan.
Ad. 3) Ujian Tesis

Ujian Tesis hanya dapat dilakukan apabila:

  1. Tesis telah disetujui oleh pembimbing tesis;
  2. Seluruh mata kuliah yang diambil oleh peserta telah lulus dengan minimal 3,0;
  3. Telah menempuh ujian TOEFL dengan nilai minimal 450;
  4. Telah Menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan;
  5. Menyerahkan 3 sertifikat seminar nasional atau seminar internasional;
  6. Dalam waktu Minimal 2 bulan setelah ujian Usulan Penelitian Tesis;
  7. Telah mengirimkan naskah jurnal.

Pelaksanaan ujian tesis dilakukan dengan cara sidang yang dihadiri oleh minimal 3 orang penguji termasuk pembimbing.

Penilaian terhadap ujian tesis mencakup:

  1. Konsistensi konstruksi pemikiran dari pendahuluan sampai dengan penutup;
  2. Metode penelitian hukum;
  3. Kajian pustaka;
  4. Orisinalitas hasil penelitian;
  5. Analisis dengan menggunakan teori hukum di dalam pembahasan hasil penelitian;
  6. Penguasaan materi tesis secara keseluruhan.