Magister Ilmu Hukum UNISSULA — Terakreditasi Unggul BAN-PT

  • Masuk

Mekanisme dan Kriteria Penilaian

Mekanisme dan prosedur penilaian di MIH FH UNISSULA mengikuti prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta mengacu pada standar penilaian pendidikan tinggi. Penilaian dilaksanakan melalui dua tahapan utama, yaitu: Penilaian Formatif (Proses Pembelajaran) Penilaian formatif dilakukan selama proses perkuliahan berlangsung untuk memantau perkembangan belajar mahasiswa, yang meliputi Partisipasi aktif mahasiswa dalam diskusi kelas, Tugas individu dan/atau kelompok,Studi kasus dan presentasi. Penilaian Sumatif Penilaian sumatif dilakukan untuk mengukur capaian pembelajaran mahasiswa secara keseluruhan, melalui: Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS). Prosedur penilaian dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: Pemberian tugas tertulis, studi kasus, dan presentasi yang disesuaikan dengan CPMK, Penilaian berdasarkan kedalaman pemahaman teori dan asas-asas hukum, termasuk kemampuan menginterpretasikan peraturan perundang-undangan, doktrin, serta perkembangan hukum nasional dan internasional, Penilaian berdasarkan kemampuan analisis yuridis dan penyusunan argumentasi hukum, termasuk keterampilan merumuskan solusi atas permasalahan hukum melalui pendekatan normatif maupun empiris, Penghimpunan seluruh hasil pembelajaran ke dalam portofolio untuk dievaluasi pada akhir semester.

Teknik penilaian yang digunakan dalam MIH FH UNISSULA meliputi: Observasi Kinerja Mahasiswa: Menilai kemampuan analisis yuridis, ketepatan penggunaan metode penafsiran hukum, keterampilan argumentasi, serta etika akademik mahasiswa dalam kegiatan seperti diskusi kelas, seminar, moot court, dan presentasi kajian kasus hukum, Penilaian Berbasis Proyek: Mengevaluasi kedalaman pemahaman teori dan kemampuan aplikasi hukum melalui penyusunan legal opinion, telaah peraturan perundang-undangan, studi kasus, serta penelitian dan penulisan karya ilmiah hukum, Tes Tertulis dan/atau Lisan: Mengukur penguasaan teori, asas, dan sistem hukum, serta kemampuan mahasiswa dalam menganalisis dan merumuskan solusi atas permasalahan hukum melalui ujian esai, ujian komprehensif, presentasi, dan tanya jawab akademik, Portofolio: Menghimpun berbagai hasil kerja akademik mahasiswa selama proses pembelajaran, seperti makalah, artikel ilmiah, legal memorandum, hasil penelitian, dan laporan tugas akhir, untuk menilai perkembangan kompetensi secara komprehensif dan berkelanjutan.

Mekanisme dan Kriteria Penilaian
1. Kehadiran Kuliah

Kehadiran kuliah mahasiswa minimal 75% dari total Tatap Muka. Kurang dari 75% tidak diperkenankan mengikuti ujian akhir semester.

2. Bentuk Tes dan Perhitungan Nilai

Bentuk Tes: Tertulis / Lisan / Makalah / Penugasan

Nilai = (N1 + N2 + N3 + N4) / 100% = Nilai Akhir
3. Kriteria Kelulusan

Mahasiswa dinyatakan lulus dengan nilai minimal B

Nilai Rentang Nilai Rentang
A 85 – 100 C 50 – 59
AB 75 – 84 CD 40 – 49
B 65 – 74 D 30 – 39
BC 60 – 64 E 0 – 29
Mekanisme Penilaian
No. Item Penilaian Bobot
1 Tatap Muka 5%
2 Tugas 30%
3 Mid Semester 30%
4 Akhir Semester 35%
Total 100%
Ketentuan Nilai
  1. Nilai ujian tersebut diumumkan secara terbuka.
  2. Nilai lulus adalah minimal B. Bagi peserta yang belum puas terhadap nilai yang diperolehnya, diberi kesempatan perbaikan (remidi) dengan persetujuan dan jadwal yang telah ditentukan dosen penguji.
  3. Peserta yang belum lulus diberi kesempatan perbaikan (remidi).
  4. Apabila dalam waktu tersebut peserta belum juga lulus, maka yang bersangkutan wajib menempuh mata kuliah tersebut dengan mencatatkan diri di bagian akademik.
  5. Khusus untuk penilaian Usulan Penelitian/Proposal Tesis dan Ujian Tesis, mahasiswa dinyatakan lulus jika memperoleh nilai minimal B.
6. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

Keberhasilan akhir studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), yaitu jumlah perkalian nilai mutu yang diperoleh untuk setiap mata kuliah yang diambil dan ujian Tesis dikalikan dengan beban SKS masing-masing mata kuliah dibagi dengan jumlah SKS seluruh kegiatan akademik yang diikuti.

IPK = Σ (Nilai Mutu × SKS) ÷ Σ SKS
7. Kelulusan Program Magister Ilmu Hukum

Keberhasilan mahasiswa menyelesaikan Program Magister Ilmu Hukum atau lulus dengan hak memakai gelar "Magister Hukum" (M.H.), ditentukan apabila:

  • Lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan;
  • Lulus ujian tesis;
  • Telah mengumpulkan kredit sebanyak 36 SKS, dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,0, dan tidak ada nilai di bawah BC;
  • Menyelesaikan semua urusan administrasi dan biaya/keuangan perkuliahan.
Catatan: Seluruh ketentuan di atas merupakan bagian dari mekanisme penilaian yang berlaku di Program Magister Ilmu Hukum.