Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi
| No | Deskripsi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) |
|---|---|
| CPL-1 | Mampu menginternalisasi nilai-nilai Islam, integritas, keadilan, amanah, kemaslahatan, dan etika profesional dalam mengembangkan dan menerapkan keilmuan hukum secara bertanggung jawab bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. |
| CPL-2 | Mampu menguasai dan mengembangkan teori, konsep, asas, norma, dan metode keilmuan hukum tingkat lanjut secara kritis dan komprehensif melalui pendekatan multidisipliner untuk merespons perkembangan hukum nasional dan internasional. |
| CPL-3 | Mampu menganalisis dan menyelesaikan permasalahan hukum yang kompleks secara kritis, sistematis, kreatif, dan inovatif berdasarkan penelitian dan pendekatan multidisipliner untuk menghasilkan solusi hukum yang berkeadilan dan berkemaslahatan. |
| CPL-4 | Mampu mengembangkan penelitian hukum secara mandiri, inovatif, dan berbasis bukti untuk menghasilkan argumentasi, pemikiran, dan gagasan pembaruan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik serta berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum dan pembangunan hukum berkelanjutan. |
| CPL-5 | Mampu mengembangkan dan menerapkan strategi, kebijakan, tata kelola, dan praktik hukum secara profesional sesuai bidang keahlian dan peran profesionalnya dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara etis, adaptif, dan berkelanjutan. |
| CPL-6 | Mampu memimpin, berkomunikasi, berkolaborasi, dan membangun jejaring profesional serta akademik pada tingkat nasional dan internasional untuk mengembangkan dan mengimplementasikan solusi serta pembaruan hukum yang responsif terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan global. |
📋 Standar & Kategori Ketercapaian CPL
A. Standar Minimum Kelulusan Ketercapaian CPL
| No. | Komponen Penilaian | Ketentuan Minimum |
|---|---|---|
| 1 | Nilai Minimum Ketercapaian Setiap CPL | ≥ 60 |
| 2 | Kategori Minimum Ketercapaian CPL | Cukup |
| 3 | Persentase Minimum CPL yang Harus Tercapai | 100% CPL wajib mencapai nilai minimum |
| 4 | Nilai Rata-rata Ketercapaian CPL Mahasiswa | ≥ 65 |
| 5 | Status Kelulusan CPL | Lulus apabila seluruh CPL memenuhi ambang batas minimum |
B. Kategori Ketercapaian CPL
| No. | Rentang Nilai | Kategori | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | 85 - 100 | Sangat Baik | CPL tercapai sangat optimal |
| 2 | 75 - 84 | Baik | CPL tercapai dengan baik |
| 3 | 60 - 74 | Cukup | CPL tercapai pada batas minimum |
| 4 | < 60 | Belum Tercapai | CPL belum memenuhi standar minimum |
C. Rumusan Nilai Akhir Ketercapaian CPL
Nilai ketercapaian CPL dihitung berdasarkan kontribusi nilai CPMK yang terhubung dengan CPL tertentu. Setiap CPMK memperoleh nilai dari beberapa komponen asesmen, seperti tugas, kuis, praktik, proyek, presentasi, UTS, UAS, atau bentuk asesmen lain yang relevan dengan karakteristik mata kuliah.
Nilai CPL = Σ (Nilai CPMK × Bobot CPMK terhadap CPL)
Keterangan Komponen:
Nilai CPL
Nilai akhir ketercapaian CPL mahasiswa
Nilai CPMK
Nilai capaian pembelajaran mata kuliah
Bobot CPMK
Persentase kontribusi CPMK terhadap CPL
Σ
Penjumlahan seluruh CPMK yang berkontribusi terhadap CPL
D. Status Kelulusan CPL Mahasiswa
| No. | Kondisi | Status |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh CPL ≥ 60 dan rata-rata CPL ≥ 65 | Lulus Ketercapaian CPL |
| 2 | Terdapat satu atau lebih CPL < 60 | Belum Lulus Ketercapaian CPL |
| 3 | Rata-rata CPL < 65 meskipun seluruh CPL ≥ 60 | Perlu Evaluasi Akademik |
| 4 | CPL tertentu berada pada kategori Belum Tercapai | Wajib dilakukan tindak lanjut |
* Status kelulusan ditentukan berdasarkan seluruh CPL yang dinilai pada periode tersebut.